Whistle Blowing System

Sistem Whistle Blowing Fakultas Ilmu Komputer UPN “Veteran” Jawa Timur (WBS Fasilkom UPNVJT) merupakan sarana untuk melaporkan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku UPN “Veteran” Jawa Timur, serta peraturan internal maupun peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh warga Fasilkom UPN “Veteran” Jawa Timur.

Pembentukan WBS Fasilkom UPN “Veteran” Jawa Timur didorong oleh upaya untuk menerapkan Good University Governance (GUG) secara konsisten dan berkelanjutan. Selain itu, WBS Fasilkom UPN “Veteran” Jawa Timur juga hadir untuk memastikan penegakan peraturan di lingkungan UPN “Veteran” Jawa Timur dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan

Tujuan dilaksanakannya Whistle Blowing System Fakultas Ilmu Komputer yaitu:

  • menjadi acuan dalam menangani pelaporan dugaan pelanggaran dari warga UPN “Veteran” Jawa Timur dan para Pemangku Kepentingan Universitas;
  • menjamin terselenggaranya mekanisme penyelesaian pelaporan dugaan pelanggaran secara sistematis dan efektif;
  • menjadi acuan dalam pengembangan sistem informasi pendukung SIADU;
  • menegakkan Kode Etik dan Perilaku UPN “Veteran” Jawa Timur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • menjaga reputasi UPN “Veteran” Jawa Timur sebagai institusi pendidikan yang mengedepankan asas benar, jujur, dan adil; dan

Pelanggaran

Apa yang dapat dilaporkan? Setiap tindakan yang diduga melanggar Kode Etik dan Perilaku serta melanggar peraturan internal UPN “Veteran” Jawa Timur dan/atau peraturan perundang-undangan dapat dilaporkan, di antaranya:

  • plagiarisme;
  • pemalsuan dokumen akademik;
  • korupsi, kolusi, dan nepotisme;
  • pencurian;
  • penyalahgunaan wewenang/ jabatan;
  • benturan kepentingan;
  • manipulasi keuangan;
  • manipulasi keselamatan dan kesehatan kerja;
  • pelecehan seksual atau asusila; dan/atau
  • tindakan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Siapa

Siapa yang dapat dilaporkan? Pihak yang dapat dilaporkan adalah setiap Warga Fakultas Ilmu Komputer UPN “Veteran” Jawa Timur yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan internal UPN “Veteran” Jawa Timur. Yang dimaksud sebagai Warga Fasilkom UI adalah:

  • dosen;
  • mahasiswa; dan
  • tenaga kependidikan.

KIRIMKAN LAPORAN ANDA SEKARANG
Unduh Formulir (.docx)

Pengiriman Laporan 

Formulir laporan yang sudah dilengkapi dapat dikirimkan ke:

Kepada Yth.
Tim Administrasi Penerima Laporan
WBS FASILKOM UPNVJT
Gedung Fakultas Ilmu Komputer
UPN “Veteran” Jawa Timur
Jl. Rungkut Madya No. 1
Surabaya,
Jawa Timur 60294

atau melalui email

fasilkom@upnjatim.ac.id